Ayo pada daftar......
Juknis Bos Madrasah Tahun 2019
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag akhirnya merilis Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019. Petunjuk teknis ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 yang diteken oleh Kamaruddin Amin pada 25 Januari 2019.
Peraturan ini menjadi dasar regulasi dan acuan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama di Tahun Anggaran 2019.
BOS atau Bantuan Operasional Sekolah merupakan program pemerintah yang pada dasarnya digunakan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Program BOS diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.
Sebagaimana disebutkan dalam Juknis BOS Madrasah 2019, BOS diberikan kepada semua madrasah negeri dan swasta yang ada di seluruh Indonesia yang telah memiliki izin operasional.
Besar Biaya Satuan BOS 2019
Besaran biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah pada tahun 2019 masih tetap seperti tahun sebelumnya, yakni dihitung berdasarkan jumlah siswa di madrasah tersebut dengan penghitungan:
Rp. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Rp. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Rp. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)
BOS akan diberikan selama 12 bulan yang akan disalurkan dalam dua tahap. Tahap pertama adalah periode Januari s.d Juni 2019 (Semester 2 Tahun Pelajaran 2018/2019) dan tahap kedua, Juli s.d Desember 2019 (Semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020).
Merujuk pada Bab V Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun Anggaran 2019 berkaitan dengan Penggunaan, terdapat beberapa perubahan yang dulu terdapat 13 komponen sekarang menjadi 10 komponen.
adapun juknis lengkpanya bisa download dibawah sini
Langganan:
Postingan (Atom)

